Jakarta,
Sumbawanews.com- Pemerintah berupaya memperbaiki sistem penyaluran dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS). Penyaluran BOS 2012 direkomendasikan mengikuti pola
2010 dengan sedikit perubahan. Melalui mekanisme baru ini diharapkan penyaluran
dana BOS akan lebih cepat.
Menteri Koordinator
Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menyampaikan dana BOS ditransfer oleh
Kementerian Keuangan (Kemkeu) dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah
(KUD) Provinsi. Kemudian ada penandatanganan naskah hibah antara pemerintah
daerah provinsi dengan sekolah negeri dan swasta. “Dana BOS ditransfer oleh
KUD-Provinsi ke sekolah sesuai dengan daftar siswa sekolah dan alokasi dana BOS
per sekolah yang sudah ditetapkan oleh Kemdiknas,” katanya pada Rapat
Koordinasi Tingkat Menteri tentang Sistem Penyaluran BOS 2011 dan Alternatif
Penyaluran BOS 2012 di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta,
Jumat (7/10).
Agung mengatakan
selama ini telah ada perubahan-perubahan mekanisme penyaluran dana BOS sejak
2010 ke 2011. Namun, katanya, terdapat beberapa kendala di lapangan. “Kita
berusaha kembali untuk memperbaiki keadaan tentang penyaluran BOS 2012. Kita
harapkan, semua ini tidak hanya menjadi eksperimen, tetapi bisa dipastikan
dengan baik,” katanya.
Menteri Pendidikan
Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyampaikan pada 2011 penyaluran dana BOS
dari Kemkeu ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kabupaten/kota kemudian diteruskan ke sekolah-sekolah. Namun, kata Mendiknas,
dengan mekanisme ini masih ada keterlambatan penyaluran dana BOS. “Mekanisme
ini harus dilakukan perubahan. Hari ini diputuskan mekanisme penyaluran BOS
2012,” katanya.
Mendiknas mengatakan
perlu dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan baik peraturan menteri
maupun peraturan pemerintah terkait, antara lain permendagri yang mengatur
hibah untuk sekolah negeri. Selain itu, perlu sosialisasi kepada pemerintah
provinsi sedini mungkin. “Nanti kalau diputuskan, segera menyiapkan
sosialisasi, sekaligus penguatan di provinsi. Harapannya, pada bulan
Januari begitu tahun anggaran sudah berjalan, sudah bisa lebih siap untuk
disalurkan ke sekolah,” katanya.
Sementara itu, Kepala
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Mardiasmo menyampaikan sesuai usulan
Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kemkeu, agar payung hukumnya lebih
kuat, maka perlu ada klausul dalam Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan
Belanja Negara (UU-APBN)2012.
Nantinya, revisi
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dapat mengacu ke UU-APBN tersebut, sehingga lebih runtut dan
kuat. “Proses penyaluran dana BOS sudah on the right track. Kalau
dulu dekonsentrasi sekarang ranahnya transfer daerah. Hanya dulu ke
kabupaten/kota sekarang ke provinsi,” katanya.
Berdasarkan data
Kemdiknas, sampai dengan 6 Oktober 2011, masih ada enam kabupaten di Provinsi
Papua belum mencairkan dana BOS triwulan II yaitu Kabupaten Intan Jaya,
Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mappi, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten
Paniai, dan Kabupaten Pegunungan Bintang. Selain itu, sebanyak 127
kabupaten/kota belum mencairkan dana BOS triwulan III.
Adapun penyaluran dana
BOS di bawah Kementerian Agama untuk madrasah negeri dialokasikan langsung pada
DIPA madrasah ibtidaiyah negeri dan madrasah tsanawiyah negeri dan pencairannya
dilakukan langsung ke KPPN oleh satuan kerja melalui mekanisme pencairan DIPA.
Sedangkan untuk
madrasah swasta dan pondok pesantren salafiyah (PPS), dana BOS dialokasikan
pada DIPA kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan penyalurannya dilakukan
langsung dari KPPN ke rekening madrasah dan PPS dalam bentuk blockgrant.
Dana BOS triwulan I,
II, dan III untuk madrasah dan PPS sudah direalisasikan di seluruh provinsi
sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Tingkat realisasi dana BOS per
Oktober 2011 sebesar Rp 2,145 triliun atau 70,36 persen dari Rp 3,049 triliun.
Dana BOS disalurkan ke sebanyak 6,3 juta siswa di 43.075 sekolah.
Berdasarkan hasil
survei pendapat tim pengelola bos daerah terhadap mekanisme penyaluran dana
BOS, sebanyak 88 persen memilih menggunakan mekanisme tahun 2010, tujuh persen
memilih mekanisme 2011, dan lima persen menggunakan mekanisme lainnya. Jumlah
responden sebanyak 481 orang yang mewakili satuan kerja perangkat daerah (SKPD)
kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Menurut pendapat saya
penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebaiknya langsung diberikan
kepada pihak sekolah tanpa harus melalui pemerintah kabupaten atau kota.
Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui pemerintah kota atau
kabupaten cenderung lebih rumit karena melalui proses yang panjang dan
berbelit-belit. Sehingga dana sering terlambat diterima oleh sekolah. Memang
sistem yang dipakai sekarang bermaksud agar penyaluran dana BOS lebih
terkendali dan sesuai dengan penerapan prinsip otonomi daerah. Walaupun
terkendali tetapi menurut saya malah membuat lambat. Dana BOS sebelumnya
diberikan dari pusat melalui provinsi untuk diteruskan langsung ke sekolah.
Akan tetapi, pada 2011 pemberian dana BOS harus melalui pemkab atau pemkot
karena disesuaikan dengan Undang-undang Otonomi Daerah.
Tulisan 12
Mata Kul. Ilmu Sosial Dasar
Dosen Wahyu Prakoso
Tidak ada komentar:
Posting Komentar