Semakin berkembangnya jaman
teknologi telematikapun semakin bekembang pesat, dimana telematika diawali pada
tahun 1962, ketika Departemen Pertahanan Amerika Serikat
melakukan riset penggunaan
teknologi komputer untuk kepentingan pertahanan udara AmerikaSerikat. Melalui
lembaga risetnya yaitu Advanced Research
Project Agency (ARPA) menugasithe New
Information Processing Techniques Office (IPTO), yaitu suatu lembaga yang
diberi tugas untuk melanjutkan riset penggunaan teknologi komputer di bidang
pertahanan udara. Selanjutnya pada tahun 1969 Departement Pertahanan Amerika
Serikat menemukan sebuah teknologi yang esensinya memadukan teknologi
telekomunikasi dengan komputer yang dikenal dengan nama ARPANet (Advanced
Research Projects Agency Network) yaitu system jaringan melalui hubungan
antar komputer di daerah-daerah vital dalam rangka mengatasi masalah jika
terjadi serangan nuklir.
Keberhasilan dalam memadukan
teknologi tersebut atau yang dikenal dengan istilah teknologi informasi (information technology) pada tahun 1970
mulai dimanfaatkan untuk keperluan non-militer oleh berbagai universitas. Pada
dekade inilah sebenarnya manusia telah
memasuki era baru yaitu melalui
perkembangan teknologi informasi telah dimanfaatkan manusia hampir di semua
aspek kehidupan.
Berpadunya globalisasi dan
kemajuan teknologi bidang informasi dan komunikasi, telah mendorong munculnya
jenis-jenis transaksi bisnis yang baru dan secara berangsur cara-cara bisnis
yang lama ditinggalkan. Bukan saja bisnis menjadi semakin maju, tetapi juga
jenis-jenis transaksinya makin banyak, makin canggih dan makin cepat proses
penyelesaiannya. Di pihak lain hal ini tentunya ekses negatif yang timbul tidak
dapat dihindari, karena dapat memunculkan jenis-jenis kejahatan bisnis
(business crime) baru, dan menimbulkan persoalan lain seperti pelanggaran privacy,
pornography, counterfeiting, defamation, hackers, drug
cartel, cyberquatting, international money laundering.
Sedangkan dari sisi hukum, berkembangnya kegiatan teknologi informasi
menimbulkan persfektif dalam cabang ilmu hukum antara lain, hukum perdata,
pidana, tata negara, administrasi negara dan internasional, dan dari perspektif
spesialisasi bidang hukum adalah hukum pasar modal, perbankan, hak atas
kekayaan intelektual, dan pajak.
Perkembangan teknologi informasi
terakhir, khususnya ledakan informasi dalam dunia maya atau telematika (cyberspace)
dan internet membawa perubahan ke segala aspek kehidupan manusia, pendidikan,
hiburan, pemerintahan, dan komunikasi. Istilah telematika menunjuk kepada
sebuah ruang elektronik (electronic space),
yakni sebuah masyarakat virtual yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalin
dalam sebuah jaringan komputer (interconnected
computer networks).Hampir setiap kali berbicara mengenai teknologi
informasi, maka sulit dipisahkan dengan persoalan jaringan(net). Dewasa ini
dikenal dengan istilah internet, intranet dan ekstranet. Dalam perkembangannya
internet mempunyai peran penting secara umum, peran penting internet tersebut
dalam perkembangan telematika, antara lain:
- Distribusi geografis mencakup seluruh dunia, pada saat masuk dalam jaringan maka dapat berkomunikasi dengan siapapun di seluruh dunia.
- Memperlihatkan arsitektur yang kuat, karena merupakan jaringan kerja dan tidak terdapat pusat kontrolnya.
- Kecepatan beroperasinya sesuai waktu yang sesungguhnya (real time speed).
- Aksesnya bersifat universal, siapapun dapat menghubungkan diri dengan jaringan internet.
- Memberikan kebebasan berbicara, tidak ada larangan untuk berpendapat dan berbicara.
Tugas 1
Pengantar Telematika
Dosen Agung Putra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar