Gaji adalah balas jasa atau
penghargaan atas prestasi kerja, yang harus
dapat memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya secara layak, sehingga ia dapat
memusatkan perhatiannya dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang
dipercayakan kepadanya
Pola Dasar Perhitungan Gaji
PNS
Pola dasar perhitungan gaji
yang cukup fleksibel hendaknya mencerminkan 5 (lima) hal pokok, yaitu:
- Upah/gaji harus mencerminkan nilai
pekerjaan/tugas
- Kenaikan gaji hendaknya sebanding dengan
peningkatan produktivitas kerja
- Peningkatan gaji hendaknya
diperhitungkan dengan keuntungan negara dan penampilan individu PNS
- Peningkatan gaji tidak diberikan dalam
basis yang permanen
- Adanya ukuran yang stabil dari
penghasilan kerja.
Sistem Penggajian
- Sistem Penggajian Skala
Tunggal : Sistim
penggajian dimana Pegawai yang berpangkat sama diberikan gaji yang sama. dengan
tidak memperhatikan sifat dan tanggung jawab pekerjaan itu.
- Sistem Penggajian Skala
Ganda : Sistim
penggajian dimana gaji diberikan berdasarkan pada sifat pekerjaan, prestasi
yang dicapai, berat dan tanggung
jawab pekerjaan yang dipikul.
- UU 43/99 jo PP 6/2000 : menetapkan penggajian berdasarkan gabungan
skala tunggal dan skala ganda, yaitu: pegawai yang berpangkat sama diberi gaji pokok yang
sama, disamping itu diberikan tunjangan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan yang sifatnya
memer lukan pemusatan perhatian & pengerahan tenaga.
Sistem Penggajian
|
Keuntungan
|
Kerugian
|
Sistem Penggajian Skala Tunggal
|
- Cukup dengan satu
peraturan
|
Dirasa tidak adil karena faktor resiko bahaya, kesibukan dan
lain-lain tidak menjadikan pertimbangan.
|
Sistem Penggajian Skala Ganda
|
Memberikan motivasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang memikul tanggung
jawab yang berat, resiko dan lain-lain.
|
Menimbulkan ketidakadilan pada saat pensiun
bagi pegawai yang memiliki pangkat pendidikan yang sama tetapi berbeda dengan
sifat pekerjaan.
|
Jadi, Solusinya adalah skala gabungan
- Pegawai yang memiliki pangkat sama mendapatkan gaji yang sama.
- Perbedaanya
adalah tunjangan yang diberikan.
Tunjangan ( PP 29/1985 )
- Tunjangan Keluarga terdiri dari :
- PNS yang
telah beristeri/suami diberikan tunjangan suami/isteri 5% dari gaji pokok
- PNS
yang mempunyai anak sampai usia 18 tahun diberikan tunjangan anak 2% dari gaji
pokok.
- Diberikan
haknya untuk 2 anak.
- Cacat ( PP 12/ 1981 ).
- Daerah Terpencil
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kemahalan yaitu PNS yang
bertugas di Irian Jaya/Papua diberikan tunjangan kemahalan
- Bantuan Kematian
- Uang duka dan biaya kematian.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam
rangka susunan suatu organisasi (Jabatan Struktural dan Fungsional) :
- Jabatan Struktural :
kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hal seorang pns
dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
- Jabatan Fungsional :
kedudukan yang menunjukkan tugas dan tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
pns dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan
pada keahlian/ketrampilan tertentu.
- Tunjangan Kependidikan diberikan kepada Guru,
Pengawas Sekolah.
Tunjangan
Perbaikan Penghasilan dan Tunjangan Jabatan Struktural ( SE DJA Nomor 32/A/2000
)
- Disamping TPP yang diberikan berdasarkan SE
DJA No.34 /1999 Nominal Rp.155.250, akan
diberikan TPP secara bertahap :
a. April 2000 : TPP Nominal Rp.64.750;
b. Okt’2000 : TPP Nominal Rp. 65.000;
Jadi jumlah seluruh TPP adalah Rp.285.000
- Tunjangan Jabatan
Struktural :
- Eselon
Ia : Rp.500.000 (lama) - Rp.9 jt (baru)
- Eselon
Ib : Rp.400.000 (lama) - Rp.7 jt (baru)
- Eselon
IIa : Rp.250.000 (lama) - Rp.5 jt (baru)
- Eselon
IIb : Rp.200.000 (lama) - Rp.3 jt (baru)
- Eselon
IIIa: Rp.150.000 (lama) - Rp.1 jt (baru)
- Eselon
IIIb : Rp.125 rb (lama) - Rp.750 rb (baru)
- Eselon
IVa : Rp.100 rb (lama) - Rp.400 rb (baru)
- Eselon
IVb : Rp.75 rb (lama) - Rp.350 rb (baru)
- Eselon
Va : Rp.60 rb (lama) – Rp.250.rb (baru)
- Eselon
Vb : Rp.50 rb (lama) – Rp.200 rb (baru).
Revisi
Tunjangan Jabatanb SE DJA No.34/A/2000 dg SE DJA No.67/A/2000
•
Eselon Ia
---------------- Rp. 4.500.000
•
Eselon Ib
---------------- Rp. 3.500.000
•
Eselon IIa
---------------- Rp. 2.500.000
•
Eselon IIb
---------------- Rp. 1.500.000
•
Eselon IIIa ---------------- Rp. 600.000
•
Eselon IIIb ---------------- Rp. 450.000
•
Eselon IVa ---------------- Rp.240.000
•
Eselon Va
---------------- Rp. 150.000
•
Eselon Vb
---------------- Rp.120.000
Gaji
Pokok PNS
Gaji Pokok antara Rp.12rb – Rp.120rb (1:10)
Gaji Pokok antara Rp.33.200-Rp.265.600
(1:8)
- PP PP No.15/ Tahun 1993 :
Gaji Pokok antara Rp.78rb – Rp.537.600 (1:7)
- PP No.6/ Tahun 1997 : ( Perbandingan gaji
pokok terendah dan tertinggi adalah 1 :
6 )
- PP No.6/ Tahun 2000 : ( Perbandingan Gaji
pokok terendah dan tertinggi adalah 1 :
4 )
Penetapan
Gaji Pokok
- Bagi Capeg diberikan gaji pokok sebesar 80 %
dari GP;
- Bagi PNS penuh diberikan 100 % dari GP, berda
sarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tertentu sesuai dengan masa
kerja yang dimiliki PNS.
- Kenaikan Gaji pokok:
- Kenaikan Gaji pokok Berkala
:
diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat tertentu, yaitu memenuhi masa kerja
golongan yang ditentukan utk kenaikan gaji berkala dan penilaian DP3 rata-rata
cukup.
- Kenaikan Gaji pokok Istimewa
:
diberikan kepada PNS yang DP3 nya ber nilai “amat baik”, sehingga ia perlu
dijadikan tela dan, dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala.
Standar minimal penghasilah
yang harus diterima PNS
- Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan
pangan.
- Tunjangan jabatan diberikan bagi PNS yang
memangku jabatan
- Tunjangan jabatan struktural merupakan
jabatan berdasarkan “span of control” terhadap lingkungan tugas
pekerjaan, sedangkan jabatan fungsional merupakan jabatan atas keahlian seorang
PNS.
Sumber: Materi
dari Dr. Wukir Ragil, SH dan Tri Hayati