Cyber law
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online. Cyber law
sendiri berasal dari kata cyberspace law.
Perkembangan
cyber law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Karena penggunaan internet
belum merata di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang
menggunakan internet sebagai fasilitas seluruh aspek mereka. Perkembangan hukum
dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Computer
crime act adalah akta kejahatan computer yang dimiliki oleh Malaysia dan
negara2 lainnya. Mereka mengatasi permasalahan dan isu-isu hukum berkaitan
dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Mereka sudah
menyempurnakan cyberlaw sepuluh tahun lalu. Selain computer crime act ada juga
Digital Signature Act yang artinya akta tandatangan digital yang dibuat tahun
1977, communication and Multimedia Act (akta Komputer dan Multimedia) yang
dibuat tahun 1998. Sedangkan Singapura memiliki The Elektronic Act (Akta
Elektronik) tahun 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi
Komunikasi Elektronik) tahun 1996. Guna memerangi pornografy, Amerika mempunyai
US Child Online Protection Act (COPA), US Child Pornography Protection Act, US
Child Internet Protection Act (CIPA), US New Laws and Rulemaking. Di Australia,
New Zealand serta Negara-negara Eropa lainnya pun memiliki Cyberlaw untuk
melindungai masyarakat dan negaranya kejahatan dunia maya.
Berikut pada
adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi
komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional
ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia
Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh
parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang
merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal
terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
Departemen
Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang-undang
tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan,
pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan
perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi
hak-hak privasinya. Ini to-be-undang yang berlaku didasarkan pada sembilan
prinsip-prinsip perlindungan data yaitu :
- Cara pengumpulan data pribadi
- Tujuan pengumpulan data pribadi
- Penggunaan data pribadi
- Pengungkapan data pribadi
- Akurasi dari data pribadi
- Jangka waktu penyimpanan data pribadi
- Akses ke dan koreksi data pribadi
- Keamanan data pribadi
- Informasi yang tersedia secara umum.
The Council
of Europe (CE) berinisiatif untuk melakukan studi mengenai kejahatan tersebut.
Studi yang memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk
menentukan tindakan-tindakan yang seharusnya dilarang berdasarkan hokum. CE
sendiri merupakan gagasan Uni Eropa yang dibuat pada tahun 2001, yang mengatur
masalah kejahatan cyber (cyber crime). Konvensi ini pada awalnya dibuat oleh organisasi
regional yaitu Uni Soviet, yang didalamnya terdapat perkembangan untuk
diratifikasi dan diaksesi oleh Negara manapun didunia yang berkomitmen
mengatasi kejahatan cyber.
Cyberlaw di Singapore
The Electronic Transactions Act (ETA) 1998
ETA sebagai
pengatur otoritas sertifikasi. Singapore mempunyai misi untuk menjadi poros /
pusat kegiatan perdagangan elektronik internasional, di mana transaksi
perdagangan yang elektronik dari daerah dan di seluruh bumi diproses.
The Electronic Transactions Act telah ditetapkan tgl.10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
The Electronic Transactions Act telah ditetapkan tgl.10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
Tujuan dibuatnya ETA :
- Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya
- Memudahkan perdagangan elektronik
- Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll
- Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
- Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik
Ruang lingkup ETA :
• Kontrak Elektronik
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
• Tandatangan dan Arsip elektronik
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar