
Pola Dasar Perhitungan Gaji
PNS
Pola dasar perhitungan gaji
yang cukup fleksibel hendaknya mencerminkan 5 (lima) hal pokok, yaitu:
- Upah/gaji harus mencerminkan nilai pekerjaan/tugas
- Kenaikan gaji hendaknya sebanding dengan peningkatan produktivitas kerja
- Peningkatan gaji hendaknya diperhitungkan dengan keuntungan negara dan penampilan individu PNS
- Peningkatan gaji tidak diberikan dalam basis yang permanen
- Adanya ukuran yang stabil dari penghasilan kerja.
Sistem Penggajian
- Sistem Penggajian Skala Tunggal : Sistim penggajian dimana Pegawai yang berpangkat sama diberikan gaji yang sama. dengan tidak memperhatikan sifat dan tanggung jawab pekerjaan itu.
- Sistem Penggajian Skala Ganda : Sistim penggajian dimana gaji diberikan berdasarkan pada sifat pekerjaan, prestasi yang dicapai, berat dan tanggung jawab pekerjaan yang dipikul.
- UU 43/99 jo PP 6/2000 : menetapkan penggajian berdasarkan gabungan skala tunggal dan skala ganda, yaitu: pegawai yang berpangkat sama diberi gaji pokok yang sama, disamping itu diberikan tunjangan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan yang sifatnya memer lukan pemusatan perhatian & pengerahan tenaga.
Sistem Penggajian
|
Keuntungan
|
Kerugian
|
Sistem Penggajian Skala Tunggal
|
|
Dirasa tidak adil karena faktor resiko bahaya, kesibukan dan
lain-lain tidak menjadikan pertimbangan.
|
Sistem Penggajian Skala Ganda
|
Memberikan motivasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang memikul tanggung
jawab yang berat, resiko dan lain-lain.
|
Menimbulkan ketidakadilan pada saat pensiun
bagi pegawai yang memiliki pangkat pendidikan yang sama tetapi berbeda dengan
sifat pekerjaan.
|
Jadi, Solusinya adalah skala gabungan
- Pegawai yang memiliki pangkat sama mendapatkan gaji yang sama.
- Perbedaanya adalah tunjangan yang diberikan.
Tunjangan ( PP 29/1985 )
- Tunjangan Keluarga terdiri dari :
- PNS yang telah beristeri/suami diberikan tunjangan suami/isteri 5% dari gaji pokok
- PNS yang mempunyai anak sampai usia 18 tahun diberikan tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
- Diberikan haknya untuk 2 anak.
- Cacat ( PP 12/ 1981 ).
- Daerah Terpencil
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kemahalan yaitu PNS yang bertugas di Irian Jaya/Papua diberikan tunjangan kemahalan
- Bantuan Kematian
- Uang duka dan biaya kematian.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam
rangka susunan suatu organisasi (Jabatan Struktural dan Fungsional) :
- Jabatan Struktural : kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hal seorang pns dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
- Jabatan Fungsional : kedudukan yang menunjukkan tugas dan tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pns dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/ketrampilan tertentu.
- Tunjangan Kependidikan diberikan kepada Guru, Pengawas Sekolah.
Tunjangan
Perbaikan Penghasilan dan Tunjangan Jabatan Struktural ( SE DJA Nomor 32/A/2000
)
- Disamping TPP yang diberikan berdasarkan SE DJA No.34 /1999 Nominal Rp.155.250, akan diberikan TPP secara bertahap :
a. April 2000 : TPP Nominal Rp.64.750;
b. Okt’2000 : TPP Nominal Rp. 65.000;
Jadi jumlah seluruh TPP adalah Rp.285.000
- Tunjangan Jabatan Struktural :
- Eselon Ia : Rp.500.000 (lama) - Rp.9 jt (baru)
- Eselon Ib : Rp.400.000 (lama) - Rp.7 jt (baru)
- Eselon IIa : Rp.250.000 (lama) - Rp.5 jt (baru)
- Eselon IIb : Rp.200.000 (lama) - Rp.3 jt (baru)
- Eselon IIIa: Rp.150.000 (lama) - Rp.1 jt (baru)
- Eselon IIIb : Rp.125 rb (lama) - Rp.750 rb (baru)
- Eselon IVa : Rp.100 rb (lama) - Rp.400 rb (baru)
- Eselon IVb : Rp.75 rb (lama) - Rp.350 rb (baru)
- Eselon Va : Rp.60 rb (lama) – Rp.250.rb (baru)
- Eselon Vb : Rp.50 rb (lama) – Rp.200 rb (baru).
Revisi
Tunjangan Jabatanb SE DJA No.34/A/2000 dg SE DJA No.67/A/2000
•
Eselon Ia
---------------- Rp. 4.500.000
•
Eselon Ib
---------------- Rp. 3.500.000
•
Eselon IIa
---------------- Rp. 2.500.000
•
Eselon IIb
---------------- Rp. 1.500.000
•
Eselon IIIa ---------------- Rp. 600.000
•
Eselon IIIb ---------------- Rp. 450.000
•
Eselon IVa ---------------- Rp.240.000
•
Eselon Va
---------------- Rp. 150.000
•
Eselon Vb
---------------- Rp.120.000
Gaji
Pokok PNS
- PP No.7/ Tahun 1977 :
Gaji Pokok antara Rp.12rb – Rp.120rb (1:10)
- PP No.15/ Tahun 1985 :
Gaji Pokok antara Rp.33.200-Rp.265.600
(1:8)
- PP PP No.15/ Tahun 1993 :
Gaji Pokok antara Rp.78rb – Rp.537.600 (1:7)
- PP No.6/ Tahun 1997 : ( Perbandingan gaji pokok terendah dan tertinggi adalah 1 : 6 )
- PP No.6/ Tahun 2000 : ( Perbandingan Gaji pokok terendah dan tertinggi adalah 1 : 4 )
Penetapan
Gaji Pokok
- Bagi Capeg diberikan gaji pokok sebesar 80 % dari GP;
- Bagi PNS penuh diberikan 100 % dari GP, berda sarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tertentu sesuai dengan masa kerja yang dimiliki PNS.
- Kenaikan Gaji pokok:
- Kenaikan Gaji pokok Berkala : diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat tertentu, yaitu memenuhi masa kerja golongan yang ditentukan utk kenaikan gaji berkala dan penilaian DP3 rata-rata cukup.
- Kenaikan Gaji pokok Istimewa : diberikan kepada PNS yang DP3 nya ber nilai “amat baik”, sehingga ia perlu dijadikan tela dan, dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala.
Standar minimal penghasilah
yang harus diterima PNS
- Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan diberikan bagi PNS yang memangku jabatan
- Tunjangan jabatan struktural merupakan jabatan berdasarkan “span of control” terhadap lingkungan tugas pekerjaan, sedangkan jabatan fungsional merupakan jabatan atas keahlian seorang PNS.
Sumber: Materi dari Dr. Wukir Ragil, SH dan Tri Hayati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar