Gaji adalah balas jasa atau
penghargaan atas prestasi kerja, yang harus
dapat memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya secara layak, sehingga ia dapat
memusatkan perhatiannya dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang
dipercayakan kepadanya
Pola Dasar Perhitungan Gaji
PNS
Pola dasar perhitungan gaji
yang cukup fleksibel hendaknya mencerminkan 5 (lima) hal pokok, yaitu:
- Upah/gaji harus mencerminkan nilai pekerjaan/tugas
- Kenaikan gaji hendaknya sebanding dengan peningkatan produktivitas kerja
- Peningkatan gaji hendaknya diperhitungkan dengan keuntungan negara dan penampilan individu PNS
- Peningkatan gaji tidak diberikan dalam basis yang permanen
- Adanya ukuran yang stabil dari penghasilan kerja.
Sistem Penggajian
- Sistem Penggajian Skala Tunggal : Sistim penggajian dimana Pegawai yang berpangkat sama diberikan gaji yang sama. dengan tidak memperhatikan sifat dan tanggung jawab pekerjaan itu.
- Sistem Penggajian Skala Ganda : Sistim penggajian dimana gaji diberikan berdasarkan pada sifat pekerjaan, prestasi yang dicapai, berat dan tanggung jawab pekerjaan yang dipikul.
- UU 43/99 jo PP 6/2000 : menetapkan penggajian berdasarkan gabungan skala tunggal dan skala ganda, yaitu: pegawai yang berpangkat sama diberi gaji pokok yang sama, disamping itu diberikan tunjangan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan yang sifatnya memer lukan pemusatan perhatian & pengerahan tenaga.
Sistem Penggajian
|
Keuntungan
|
Kerugian
|
Sistem Penggajian Skala Tunggal
|
|
Dirasa tidak adil karena faktor resiko bahaya, kesibukan dan
lain-lain tidak menjadikan pertimbangan.
|
Sistem Penggajian Skala Ganda
|
Memberikan motivasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang memikul tanggung
jawab yang berat, resiko dan lain-lain.
|
Menimbulkan ketidakadilan pada saat pensiun
bagi pegawai yang memiliki pangkat pendidikan yang sama tetapi berbeda dengan
sifat pekerjaan.
|
Jadi, Solusinya adalah skala gabungan
- Pegawai yang memiliki pangkat sama mendapatkan gaji yang sama.
- Perbedaanya adalah tunjangan yang diberikan.
Tunjangan ( PP 29/1985 )
- Tunjangan Keluarga terdiri dari :
- PNS yang telah beristeri/suami diberikan tunjangan suami/isteri 5% dari gaji pokok
- PNS yang mempunyai anak sampai usia 18 tahun diberikan tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
- Diberikan haknya untuk 2 anak.
- Cacat ( PP 12/ 1981 ).
- Daerah Terpencil
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kemahalan yaitu PNS yang bertugas di Irian Jaya/Papua diberikan tunjangan kemahalan
- Bantuan Kematian
- Uang duka dan biaya kematian.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam
rangka susunan suatu organisasi (Jabatan Struktural dan Fungsional) :
- Jabatan Struktural : kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hal seorang pns dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
- Jabatan Fungsional : kedudukan yang menunjukkan tugas dan tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pns dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/ketrampilan tertentu.
- Tunjangan Kependidikan diberikan kepada Guru, Pengawas Sekolah.
Tunjangan
Perbaikan Penghasilan dan Tunjangan Jabatan Struktural ( SE DJA Nomor 32/A/2000
)
- Disamping TPP yang diberikan berdasarkan SE DJA No.34 /1999 Nominal Rp.155.250, akan diberikan TPP secara bertahap :
a. April 2000 : TPP Nominal Rp.64.750;
b. Okt’2000 : TPP Nominal Rp. 65.000;
Jadi jumlah seluruh TPP adalah Rp.285.000
- Tunjangan Jabatan Struktural :
- Eselon Ia : Rp.500.000 (lama) - Rp.9 jt (baru)
- Eselon Ib : Rp.400.000 (lama) - Rp.7 jt (baru)
- Eselon IIa : Rp.250.000 (lama) - Rp.5 jt (baru)
- Eselon IIb : Rp.200.000 (lama) - Rp.3 jt (baru)
- Eselon IIIa: Rp.150.000 (lama) - Rp.1 jt (baru)
- Eselon IIIb : Rp.125 rb (lama) - Rp.750 rb (baru)
- Eselon IVa : Rp.100 rb (lama) - Rp.400 rb (baru)
- Eselon IVb : Rp.75 rb (lama) - Rp.350 rb (baru)
- Eselon Va : Rp.60 rb (lama) – Rp.250.rb (baru)
- Eselon Vb : Rp.50 rb (lama) – Rp.200 rb (baru).
Revisi
Tunjangan Jabatanb SE DJA No.34/A/2000 dg SE DJA No.67/A/2000
•
Eselon Ia
---------------- Rp. 4.500.000
•
Eselon Ib
---------------- Rp. 3.500.000
•
Eselon IIa
---------------- Rp. 2.500.000
•
Eselon IIb
---------------- Rp. 1.500.000
•
Eselon IIIa ---------------- Rp. 600.000
•
Eselon IIIb ---------------- Rp. 450.000
•
Eselon IVa ---------------- Rp.240.000
•
Eselon Va
---------------- Rp. 150.000
•
Eselon Vb
---------------- Rp.120.000
Gaji
Pokok PNS
- PP No.7/ Tahun 1977 :
Gaji Pokok antara Rp.12rb – Rp.120rb (1:10)
- PP No.15/ Tahun 1985 :
Gaji Pokok antara Rp.33.200-Rp.265.600
(1:8)
- PP PP No.15/ Tahun 1993 :
Gaji Pokok antara Rp.78rb – Rp.537.600 (1:7)
- PP No.6/ Tahun 1997 : ( Perbandingan gaji pokok terendah dan tertinggi adalah 1 : 6 )
- PP No.6/ Tahun 2000 : ( Perbandingan Gaji pokok terendah dan tertinggi adalah 1 : 4 )
Penetapan
Gaji Pokok
- Bagi Capeg diberikan gaji pokok sebesar 80 % dari GP;
- Bagi PNS penuh diberikan 100 % dari GP, berda sarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tertentu sesuai dengan masa kerja yang dimiliki PNS.
- Kenaikan Gaji pokok:
- Kenaikan Gaji pokok Berkala : diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat tertentu, yaitu memenuhi masa kerja golongan yang ditentukan utk kenaikan gaji berkala dan penilaian DP3 rata-rata cukup.
- Kenaikan Gaji pokok Istimewa : diberikan kepada PNS yang DP3 nya ber nilai “amat baik”, sehingga ia perlu dijadikan tela dan, dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala.
Standar minimal penghasilah
yang harus diterima PNS
- Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan diberikan bagi PNS yang memangku jabatan
- Tunjangan jabatan struktural merupakan jabatan berdasarkan “span of control” terhadap lingkungan tugas pekerjaan, sedangkan jabatan fungsional merupakan jabatan atas keahlian seorang PNS.
Sumber: Materi dari Dr. Wukir Ragil, SH dan Tri Hayati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar