Secara definisi kata-katanya :
Informasi Elektronik sendiri secara definisinya adalah satu atau sekumpulan data Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat Elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh Orang yang mampu memahaminya.
Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media Elektronik lainnya
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi
Jadi, Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik adalah adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Tentang UU ITE
Informasi Elektronik sendiri secara definisinya adalah satu atau sekumpulan data Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat Elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh Orang yang mampu memahaminya.
Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media Elektronik lainnya
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi
Jadi, Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik adalah adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Tentang UU ITE
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik )adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia
dan merugikan kepentingan Indonesia
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman
bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian
hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti
yang sah di pengadilan. Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah
akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI.
Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan
Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada
penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian
menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU
PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi
Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan
disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama
pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Keterbatasan UU Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Salah satu UU yang berhubungan dengan pengaturan
penggunaan teknologi informasi yaitu UU N0.36. Isi dari UU No.36 adalah apa
arti dari telekomunikasi, asas dan tujuan dari telekomunikasi, penyelenggaraan,
perizinan, pengamanan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana dari
pengguanaan telekomunikasi, yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin
oleh DPRRI.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah
satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar
bangsa.Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya
adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga
keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Teknologi informasi sangatlah berpengaruh besar untuk
negara kita,di lihat dari segi kebudayaan , kita bisa memperkenalkan budaya –
budaya yang kita miliki dengan bebas kepada negara-negara luar untuk menarik
minat para turis asing. kalau dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah
kita dengan bebas dan leluasa memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu
yang singkat.
jadi menurut saya UU ini belum sepenuhnya dapat
mengatur penggunaan teknologi informasi karena kebebasan yang dimiliki dari
setiap individu yang tidak bida dikontrol dan juga tidak bisa dilihat dari segi
negatif”y saja banyak juga segi positif dari penggunaan teknologi informasi
seperti dapat”y memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk
menarik minat para turis asin.
- Pasal 32: Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia.
- Pasal 33: Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?).
- Pasal 35: Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?).
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 Milliar
rupiah. Di Indonesia, masalah tentang perlindungan
konsumen,privasi,cybercrime,muatan online, digital copyright, penggunaan nama
domain dan kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Namun, masalah spam dan online dispute resolution belum mendapat tanggapan dari
pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar