Sabtu, 31 Maret 2012

STRUKTUR ORGANISASI PEGAWAI NEGERI SIPIL/PNS INDONESIA


Berikut ini adalah Artikel Tentang Struktur Tingkatan/Jenjang Karir Golongan Pegawai Negeri Sipil/PNS Indonesia, Etika, Disiplin dan Tugas Pokok PNS :

Struktur Tingkatan/Jenjang Karir Golongan Pegawai Negeri Sipil/PNS Indonesia

Pegawai Negeri Sipil / PNS memiliki golongan dan pangkat masing-masing yang secara berkala dan berjenjang akan meningkat setiap 4 (empat) tahun sekali. Khusus bagi pegawai fungsional seperti guru, dokter, dokter gigi, apoteker, dan lain sebagainya yang golongannya dapat naik setiap 2 (dua) tahun sekali.

Struktur Golongan dan Pangkat PNS di Indonesia :

Golongan Ia = Pangkat Juru Muda
Golongan Ib = Pangkat Juru Muda Tingkat 1
Golongan Ic = Pangkat Juru
Golongan Id = Pangkat Juru Tingkat 1

Golongan IIa = Pangkat Pengatur Muda
Golongan IIb = Pangkat Pengatur Muda Tingat 1
Golongan IIc = Pangkat Pengatur
Golongan IId = Pangkat Pengatur Tingkat 1

Golongan IIIa = Pangkat Penata Muda
Golongan IIIb = Pangkat Penata Muda Tingkat 1
Golongan IIIc = Pangkat Penata
Golongan IIId = Pangkat Penata Tingkat 1

Golongan IVa = Pangkat Pembina
Golongan IVb = Pangkat Pembina Tingkat 1
Golongan IVc = Pangkat Pembina Utama Muda
Golongan IVd = Pangkat Pembina Utama Madya
Golongan IVe = Pangkat Pembina Utama

Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 9 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a

Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b
Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c

ETIKA, DISIPLIN DAN TUGAS POKOK PNS


Tanpa kita sadari bahwa dunia yang kita masuki merupakan dunia yang berhubungan dengan banyak orang dari berbagai latar belakang pendidikan dan latar belakang keluarga yang berbeda. Kadang kala kita dituntut untuk selalu beradaptasi di lingkungan tempat kita bekerja mungkin itu merupakan suatu keharusan, meskipun demikian aturan ataupun norma yang biasa berlaku dalam hubungan antar rekan sekantor atau antar bawahan dengan atasan menjadi suatu hal yang sangat penting namun adakalanya aturan – aturan yang dipakai disesuaikan dengan kebudayaan daerah masing masing untuk itu perlulah kita mempelajari kultur budaya kita sendiri agar tidak merasa asing ataupun diasingkan dalam lingkungan sosial. Etika bekerja merupakan hal yang krusial yang musti dan harus diterapkan di setiap lingkungan kerja bagaimana aturan hubungan antara atasan dan bawahan ataupun dengan masyarakat mungkin ada sedikit perbedaan kondisi di dunia birokrasi dengan kondisi di perkantoran swasta karena kalo di pemerintahan pegawai di ikat oleh aturan – aturan yang sudah tertuang dalam undang – undang yang telah di tetapkan namun untuk di perkantoran non pemerintahan ada aturan aturan tersendiri yang mengikat pada setiap pegawainya.
Salah satu etika dalam dunia kerja adalah:
  1. Selalu mengikuti apel pagi dan apel siang
  2.  tidak keluar dari tempat kerja selama jam kerja kecuali ada keperluan yang urgen dan tentunya harus membuat surat laporan misalnya melakukan perjalanan luar dinas .
  3. Tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas atau tanpa ada surat keterangan dari yang bersangkutan.
  4. Dst.
PERATURAN
PEGAWAI NEGERI
SIPIL
DASAR HUKUM :
1. Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004

Tentang Perubahan atas Undang-undang

Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan
Daerah;
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang
Pokok-pokok Kepegawaian;
4. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999

Tentang Perubahan atas Undang-undang

Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok
Kepegawaian;

KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dengan :
1)
Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga negara RI yang telah
memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang
berwenang dan diserahi tugas dalam jabatan negeri, atau
diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku

2)
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan
Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

3)
Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau
tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4)
Pejabat Negara/tinggi negara sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara
lainnya yang ditentukan oleh undang-undang


5)
Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif
yang ditetapkan berdasarkanperaturan perundang-
undangan, termasuk didalamnya jabatan dalam
kesekretariatan lembaga tertinggi atau tinggi negara,
dan kepaniteraan pengadilan


6) Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan fungsional
yang hanya dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil
setelah memenuhi syarat yang ditentukan



7)
Jabatan Organik adalah jabatan negeri
yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi
pemerintah.

8)
Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan
upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
derajat profeisonalisme penyelenggaraan tugas, fungsi
dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi
perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas,
penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan
pemberhentian


JENIS, KEDUDUKAN, KEWAJIBAN, DAN
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL
JENIS :
1) Pegawai Negeri terdiri dari :

a. Pegawai Negeri Sipil

b. Anggota Tentara Nasional Indonesia

c. Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia

2) Pegawai Negeri Sipil terdiri dari : Pegawai Negeri Sipil Pusat, dan Pegawai Negeri Sipil Daerah

3) Pegawai Negeri sebagaimna dimaksud pejabat yang
berwenang dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap


KEDUDUKAN :
1)
Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur
negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan
merata dalam penyelenggaraan tugas negara,
pemerintahan, dan pembangunan;

2)
Dalam kedudukan dan tugas Pegawai Negeri harus
netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik
serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat;

3)
Untuk menjamin netralitas, Pegawai Negeri dilarang
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;


KEWAJ IBAN :
1)
Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat kepada
Pancasila, Undang-undang dasar 1945, Negara, dan
Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan tugas dan
kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia;

2)
Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran,
dan tanggung jawab;

3)
Setiap Pegawai wajib menyimpan rahasia jabatan;

4)
Setiap Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan
rahasia jabatan kepada dan atas perintah pejabat
yang berwajib atas kuasa undang-undang;


HAK
1)
Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan
layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung
jawabnya;

2) 
Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu
memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya;
3)
Gaji Pegawai Negeri yang adil dan layak dimaksud ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
4)
Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti (PP No 24/1976)

  • Cuti Tahunan
  • Cuti Besar
  • Cuti Sakit
  • Cuti Bersalin
  • Cuti Karena Alasan Penting
  • Cuti di Luar Tanggungan Negara
5)
Setiap Pegawai Negeri yang tertimpa oleh suatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan;

6)
Setiap Pegawai Negeri yang menderita cacat
jasmani atau cacat rohani dalam dan karena
menjalankan tugas kewajibannya, yang
mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi
dalam jabatan apapun juga, berhak
memperoleh tunjangan;

7)
Setiap Pegawai Negeri yang tewas,
keluarganya berhak memperoleh uang duka;

8) 
Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan berhak atas
pensiun;


KESEJAH TERAAN
  1. Untuk meningkatkan kegairahan bekerja,diselenggarakan usaha kesejahteraan  Pegawai Negeri Sipil.
  2. Usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan dan asuransi pendidikan bagi putra-putri Pegawai Negeri Sipil.
  3.  Untuk penyelenggaraan usaha kesejahteraan
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai
    Negeri Sipil wajib membayar iuran setiap bulan dari
    penghasilannya.
  4. Untuk penyelenggaraan program pensiun dan
    penyelenggaraan asuransi kesehatan, Pemerintah
    menanggung subsidi dan iuran.
  5. Besarnya subsidi dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  6. Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia,
    keluarganya berhak memperoleh bantuan

SANKSI/HUKUMAN
( PP No 30/1980 )
TINGKAT DANJ ENIS
Tingkat hukuman disiplin terdiri :
-Hukuman disiplin ringan ;
-Hukuman disiplin sedang ;
-Hukuman disiplin berat ;


JENIS HUKUMAN
Jenis hukuman disiplin ringan terdiri : 
  • Teguran lisan ; 
  • Teguran tertulis, dan 
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri :
  • Penundaan Kenaikan Gaji Berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun; 
  • Penurunan gaji sebesar satu kali Kenaikan Gaji Berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun; 
  • Penundaan Kenaikan Pangkat untuk paling lama 1tahun.

Jenis hukuman disiplin berat terdiri :
  • Penurunan pangkat pada pangkat yg setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun;
  • Pembebasan dari jabatan;
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sabagai PNS;
  • Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


KENAIKAN PANGKAT PNS
( PP No 12/2002 )
-Pangkat adalah : Kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
-Kenaikan Pangkat adalah : Penghargaan yang diberikan atas prestasi
kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.
-Kenaikan Pangkat Reguler adalah : Penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terkait dari jabatan.
-Kenaikan Pangkat Pilihan adalah : Kepercayaan dan penghargaan yang
diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi.
-Jabatan Struktural adalah : Suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan otganisasi.
-Jabatan Fungsional adalah : Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.

JENIS KENAIKAN PANGKAT
- Kenaikan Pangkat Reguler
- Kenaikan Pangkat Pilihan
- Kenaikan Pangkat Anumerta bagi yang
dinyatakan tewas
- Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang
meninggal dunia, mencapai batas usia
pensiun, cacat karena dinas dan tidak
dapat bekerja lagi dalam semua jabatan
negeri.


KENAIKAN PANGKAT REGULER
KP REGULER DIBERIKAN KEPADA :
- PNS yang tidak menduduki jabatan Struktural maupun Fungsiaonal;
- PNS sekurang-kurangnya 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai
BAIK dalam dua tahun terakhir
- Sepanjang tidak melampaui atasan langsungnya
- PNS yang yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah
golongan, harus melalui UJIAN DINAS
- PNS yang dipekerjakan / diperbantukan di luar instansi induk secara
penuh pada proyek Pemerintah


KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
- PNS MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL/FUNGSIONAL
TERTERTU
- MENDUDUKI JABATAN TERTENTUYANG PENGANGKATANNYA
DITETAPKAN OLEH PRESIDEN
- MENUNJUKAN PRESTASI KERJAY ANG LUAR BIASA BAIKNY A
- MENEMUKAN PENEMUAN BARUY ANG BERMANFAAT BAGI
NEGARA
- DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA
- MEMPEROLEH STTB ATAU IJAZAH
- MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR DAN SEBELUMNY A
MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL/FUNGSIONAL TERTENTU
- TELAH SELESAI MENGIKUTI DAN LULUS TUGAS BELAJAR
- DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN DILUAR INSTANSI
INDUK


UJ IAN DINAS
PNS YANG DIKECUALIKAN DARI UJ IAN DINAS :
-PRESTASI KERJ A YANG LUAR BIASA BAIKNYA
-MENEMUKAN PENEMUAN BARU YANG BERMANFAAT BAGI NEGARA
-MENINGGAL DUNIA
-BATAS USIA PENSIUN
-OLEH TIM PENGUJ I KESEHATAN DINYATAKAN CACAT DAN TIDAK
DAPAT
BEKERJ A DALAMJ ABATAN NEGERI
-TELAH MINGIKUTI DIKLATPIM (TK. IV DAN TK.III)
-TELAH MEMPEROLEH IJ AZAH (S1) ATAU D.IV UNTUK UJ IAN DINAS
TK.I
IJ AZAH DOKTER, APOTEKER, MAGISTER (S2) DAN IJ AZAH LAIN
YANG
SETARA ATAU DOKTER (S3), UNTUK UJ IAN DINAS Tk. I DAN TK. II


PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI
SIPIL DALAMJ ABATAN STRUKTURAL
SIPIL DALAMJ ABATAN STRUKTURAL
PENGERTIAN :
- Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan jabatan
fungsional yang hanya diduduki pegawai negeri sipil;
- Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara;
- Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
- Untuk
lebih
menjamin
obyektifitas
dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja”.


- Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan
pangkat tertentu.
- Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan
dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme
sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang
pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat
obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku,
agama, ras, atau golongan.
- Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan
dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat
diadakan perpindahan jabatan, tugas, dan/atau wilayah
kerja.


PERSYARATAN UNTUK DIANGKAT DALAM
JABATAN STRUKTURAL ADALAH :
-Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
-Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu)
tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan;
-Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang
ditentukan;
-Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-
kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
-Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan;
-Sehat jasmani dan rohani.


-Disamping persyaratan sebagaimana tersebut perlu
memperhatina faktor senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidkan dan pelatihan jabatan, dan pengalaman yang dimiliki;
-PNS yang diangkat dalam jabatan struktural belum
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan seuai dengan tingkat jabatan struktural wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak yang bersangkutan dilantik;
-PNS yang menduduki jabatan struktural tidak
menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan
struktural maupun dengan jabatan fungsional.


PNS DIBERHENTIKAN DARIJ ABATAN
STRUKTURAL
- Mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya;
- Mencapai batas usia pensiun;
- Diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil;
- Diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan
fungsional;
- Cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti di luar
tanggungan negara karena persalinan;
- Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- Adanya perampingan organisasi pemerintah;
- Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan
rohani;
-H al-hal lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-ungdangan yang berlaku;


PEGAWAI NEGERI YANG MENJ ADI
PEJ ABAT NEGARA
Pejabat Negara terdiri atas :
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, danH akim Agung
pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua dan
Hakim pada pada semua Badan Peradilan;
e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Pertimbangan Agung;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan;
g. Menteri dan jabatan yang setingkat menteri;
h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar
Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i. Gubernur dan Wakil Gubernur;
j. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil
Walikota;
k. Pejabat Negara lainnyayang ditentukan oleh
undang-undang;

- Pegawai Negeri yang diangkat menjadi
Pejabat Negara diberhentikan dari jabatan
organiknya selama menjadi Pejabat
Negara tanpa kehilangan statusnya
sebagai Pegawai Negeri;
- Pegawai Negeri yang diangkat menjadi
Pejabat Negara tertentu tidak perlu
diberhentikan dari jabatan organiknya;
- Pegawai Negeri yang menjadi Pejabat
Negara setelah selesai menjalankan
tugasnya dapat diangkat kembali dalam
jabatan organiknya.


MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI
SIPIL
1. Manajemen Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk
menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan
pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
2. Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diperlukan Pegawai Negeri
Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil
melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan
sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik
beratkan pada sistem prestasi kerja.


Bagian Kedua
Kebijaksanaan Manajemen
1. Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil
mencakup penetapan norma, standar, prosedur,
formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas
sumber daya Pegawai Negeri Sipil, pemindahan, gaji,
tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak,
kewajiban, dan kedudukan hukum.
2. Kebijaksanaan manajemen Pegawai negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada pada
Presiden selaku Kepala Pemerintah.
3. Untuk membantu Presiden dalam merumuskan
kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dan memberikan pertimbangan tertentu, dibentuk
Komisi Kepegawaian Negara yang ditetapkan dengan
Ke utusan Presiden.


4. Komisi Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), terdiri dari 2(dua) Anggota tetap yang berkedudukan sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi, serta 3(tiga) Anggota Tidak Tetap yang kesemuanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
5. Ketua dan Sekretaris Komisi Kepegawaian Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), secara ex officio
menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
6. Komisi Kepegawaian Negara mengadakan sidang
sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan.”

Sumber :




1 komentar:

  1. wb-, Saya Ingin Berbagi cerita kepada Anda, Bahwa dulunya Saya hanya Seorang tenaga Honorer di Sekolah Dasar LAMONGAN JATIM. Sudah 8 Tahun Saya Jadi Tenaga honorer Belum diangkat Jadi PNS,Bahkan Saya Sudah berkali2 mengikuti Ujian, Dan membayar 40jt namun hasilnya nol Uang pun TIDAK Kembali, bahkan Saya Sempat putus asa,Namun Teman Saya memberikan no tlp Bpk.Drs DEDE JUNAEDY M.Si Selaku petinggi di BKN Pusat Yang di Kenalnya selaku kepala DIT Pengadaan PNS. Saya pun coba menghubungi beliau Dan beliau menyuruh Saya mengirim Berkas Saya melalui KISAH SUKSES Lolos Jadi PNS Guru di Lingkungan Pemda daerah JAWA TIMUR.assalamu Alaikum wr Email, Alhamdulillah No Nip Dan SK Saya Akhirnya Keluar. Allhamdulillah tentunya sy pun Sangat Gembira sekali,Jadi apapun keadaan Anda skarang Jangan Pernah putus asa Dan Terus berusaha, kalau Sudah Waktunya tuhan pasti kasih jalan,Ini Adalah kisah Nyata Dari Saya. Untuk hasil ini Saya ucapkan terimakasih kepada.1. ALLAH SWT; Karena KepadaNya kita meminta Dan memohon. 2. Terimakasih untuk khususnya Bpk. Drs DEDE JUNAEDY M.Si Di BKN PUSAT, Dan Dialah Yang membantu Kelulusan saya, Alhamdulillah SK Saya Tahun ini Bisa keluar. Teman Teman yg ingin seperti Saya silahkan Anda Hubungi Direktorat Pengadaan PNS, Drs DEDE JUNAEDY .No Tlp; 082348883717 , Siapa tau beliau Masih mau membantu.

    BalasHapus