Sabtu, 31 Maret 2012

Bab 8. RUU ITE


DPR RI mengesahkan RUU-ITE pada tanggal 25 Maret 2008. Dengan demikian, seluruh transaksi elektronik yang ada di Indonesia telah mempunyai dasar hukum yang jelas. Memang ada pro dan kontra terhadap penerbitan RUU-ITE khususnya menyangkut content RUU yang dinilai masih ada kekurangan. Namun, satu langkah maju telah diambil oleh pemerintah dalam mengakomodasi kepentingan masyarakat terutama dalam melakukan proses transaksi elektonik.
            Tetapi, Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) mengalami banyak perubahan dari naskah awal yang disampaikan Pemerintah ke DPR RI. Perubahan paling signifikan ada pada Bab tentang Perbuatan Yang Dilarang dan Ketentuan Pidana. Rumusan Terbaru RUU ITE ini sudah lebih mengacu pada Convention on Cyber Crime, Budhapest, 2001.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar