DPR RI mengesahkan
RUU-ITE pada tanggal 25 Maret 2008. Dengan demikian, seluruh transaksi
elektronik yang ada di Indonesia telah mempunyai dasar hukum yang jelas. Memang
ada pro dan kontra terhadap penerbitan RUU-ITE khususnya menyangkut content RUU
yang dinilai masih ada kekurangan. Namun, satu langkah maju telah diambil oleh
pemerintah dalam mengakomodasi kepentingan masyarakat terutama dalam melakukan
proses transaksi elektonik.
Tetapi, Rancangan Undang-Undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) hasil pembahasan Panitia Kerja
(Panja) mengalami banyak perubahan dari naskah awal yang disampaikan Pemerintah
ke DPR RI. Perubahan paling signifikan ada pada Bab tentang Perbuatan Yang
Dilarang dan Ketentuan Pidana. Rumusan Terbaru RUU ITE ini sudah lebih mengacu
pada Convention on Cyber Crime, Budhapest, 2001.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar